Jalan Jamin Ginting Macet Ini Tanggapan Kadishub Karo Gelora Fajar Purba
Petunjuk7.com [ Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Dan Polres Tanah Karo terus berupaya mencari solusi mengurai kemacatan berjam jam di jalur Medan-Berastagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba SH ketika dikonfirmasi wartawan , Jumat 02/07/2021 mengatakan, hari ini dirinya diundang oleh Polres Tanah Karo dalam rapat kordinasi terkait cara mengatasi kemacatan Jalan Medan-Berastagi .
Kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis baik propinsi dan kabupaten segera membuat kajian penyebab terjadinya kemacatan Medan- Tanah Karo, sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang menegaskan melarang truk roda delapan (2 sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu yang melintasi jalan Medan-Tanah Karo, apakah ini sudah berfungsi.
Rencana ke depan Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status kebijakan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur menjadi Permenhub.
“Dalam rapat kemarin bersama Kementerian Perhubungan, kita sudah usulkan apabila jalan Medan-Berastagi ada kemacatan atau sebelum ada jalan tol , maka alternatif kita sampaikan benahi jalan alternatif Tanjung Morawa - Seribudolok , kemudian direkayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan mobil truk-truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintas melalui jalan alternatif , sehingga mengurangi kemacatan,” ungkapnya.
Selebihnya, jika Permenhub belum jadi maka Pergub harus diterapkan dengan dibantu pos terpadu yang dikordinir oleh Kemenhub, dimana larangan truk truk melintas sumbu dua agar ditilang, apabila tidak mengindahkan Pergub yang sudah tertuang bahwa kendaraan truk di atas Gross Vehicle Weight (GVW) 7.500 kg, peti kemas, kereta gandengan dan tempelan dibatasi operasinonalnya mulai 06.00 Wib-20.00 Wib hari Sabtu, Minggu dan hari besar keagamaan serta hari besar yang ditetapkan pemerintah. Wajib kendaraan tersebut mentaati aturan Pergub.
Menindaklanjuti pos terpadu, Kemenhub akan segera turun ke lapangan melihat situasi dan kondisi lapangan dan selanjutnya mereka akan membentuk tim terpadu, dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BPPJN II Medan, Dishub Propinsi dan kabupaten, dibantu polisi dan TNI, akan disiagakan ditempat tempat rawan bencana dan rawan macat, tapi dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya.
" arti di larang melintas itu adalah Pembatasan truk-truk sesuai Pergub dikecualikan bagi kendaraan pengangkut seperti sembako, gas, dan BBM (bahan bakar minyak). " urai Gelora Fajar.
Di tempat terpisah, Saleh Ginting salah satu sopir pengangkut sayur mayur ke Pasar Induk Medan , ketika di konfirmasi terkait jalan Jamin Ginting yang sering terjadi kemacetan karena mobil rusak dan truk melintas dihari besar mengatakan " sebetulnya Pemerintah kita ini kurang tegas , kenapa saya bilang kurang tegas , karena di hari libur pun , truk - truk tronton itu pun jalan , apa lagi konvoi pula , bisa 5 mobil dia bejejer jalan , apa enga macet , sudah muatanya melebihi otomatis jalanya pun sudah seperti semut .
" karena itulah maka bisa terjadi macet berjam jam , apalagi ada kerusakan atau pun terbalik mobil truk itu , wah macatnya sudah pasti berjam jam , macam 2 hari yang lewat ada truk konteiner rusak di Jalan , untuk menempuh ke medan saja bisa 8 jam baru sampai , padahal cuma 65 km , jadi harapan kami sebagai sopir angkutan sayur mayur agar intansi terkait menindak tegas mobil truk yang melintas di hari libur maupun libur nasional ," ucap Saleh Tarigan.
( S,Surbakti )